Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Penjelasan Tentang Ilmu Fiqih

PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH  Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci. Hukum Agama Hukum Agama dibagi menjadi lima bagian 1- Wajib  Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb. Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian: a)  Wajib (Fardhu) ‘Ain Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun waji